Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Nisel Dukung Sinergi Lintas Instansi
- 28 Agt 2026 14:02 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Mila Karmila Sitompul, S.Pd.I., M.M., mewakili Kepala Kantor menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Nias Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026 tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, BPN Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Kolaborasi ini menjadi langkah bersama dalam mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat.
Kegiatan turut dihadiri Staf Ahli Bupati Nias Selatan Seksama Sarumaha, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Imam Fauzi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Supratman, S.Sit., serta Ketua BWI Nias Selatan Insmanyur Dakhi. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di wilayah Nias Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini memiliki makna penting sebagai landasan dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memberikan rasa aman bagi pengelola dan masyarakat penerima manfaat. Dengan demikian, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa masih terdapat tanah wakaf yang telah diberikan untuk kepentingan umat, namun belum memiliki dokumen sertifikasi tanah. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 14.000 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara dan hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikasi.
Karena itu, momentum penandatanganan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Akan tetapi menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk bergerak cepat.
"Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf, khususnya terhadap tanah wakaf yang berada di wilayah Nias Selatan. Melalui kerja sama dan koordinasi lintas instansi, proses pendaftaran diharapkan dapat diselesaikan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum selanjutnya dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," kata Mila Karmila seperti dilansir dari Humas Kemenag Nias Selatan.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta menjaga keberadaan aset wakaf dari potensi sengketa. Kemenag Nias Selatan berkomitmen untuk terus mendukung langkah bersama dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....