Sinergitas Kades dan BPD Penting Dukung Perdes Perlindungan Anak

  • 19 Mei 2026 12:14 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kesepahaman antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak. Sinergitas antara kedua lembaga tersebut akan mempercepat proses perumusan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak di desa.

Namun seringkali ketidaksepahaman antara keduanya menyebabkan berbagai program desa menjadi terhambat. Perbedaan pandangan yang tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik dapat menghambat lahirnya kebijakan penting, termasuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak.

"Perdes ini tidak muncul sendiri dari Kades karena ada Nota Kesepahaman antara Pemdes dan BPD," kata Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Dinas PMD, Pebriaman Sunday Tafonao, SH., MH., Senin 18 Mei 2026, saat menyampaikan materi pada Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelenggaraan Perlindungan Anak yang diselenggarakan LOB Ministries bersama mitra kerjanya. "Jadi bagaimana agar tercapai kesepakatan disini juga ada perwakilan Forum Anak yang bisa mendukung, berikan saran kepada Tokoh di Desa terutama tentang anggarannya."

Ia mengemukakan, Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum dalam menjamin pemenuhan hak anak di desa. Melalui peraturan tersebut, pemerintah desa dapat memiliki pedoman yang jelas dalam melindungi anak dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak lainnya.

Selain itu, adanya kesepahaman antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Masyarakat akan melihat bahwa kedua lembaga desa mampu bekerja sama demi kepentingan bersama, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

"Semoga sebelum pengajuan APBDes 2027, kita buat belanjanya sedikit sehingga dalam RKPDes dibuat BAP perubahannya," ujarnya. "Minimal belanja ATK dan pertemuan-pertemuan."

Pebriaman berharap, melalui komunikasi yang baik, musyawarah dan semangat kerja sama dapat dibangun antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dengan terjalinnya kesepahaman tersebut, penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak dapat berjalan dengan optimal demi terwujudnya kesejahteraan dan masa depan anak-anak di desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....