Kadis PMD Nisel: Maksimalkan Dana-Desa untuk Program Prioritas
- 03 Feb 2026 18:04 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan – Pemerintah telah menetapkan penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan prioritas. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Adanya pengurangan pagu Dana Desa dibanding tahun 2025 menuntut setiap desa untuk fokus pada program prioritas. Akan tetapi, prioritas ini harus tetap mengacu kepada kemampuan anggaran dan kebutuhan desa.
“Kalau misalnya ada 8 item yang menjadi prioritas, tidak mesti harus semua item itu dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, Albert Duha, SP., Selasa 3 Januari 2026. “Itu wajib dilaksanakan yang sesuai dengan kemampuan anggarannya.”
Selain berpedoman pada ke delapan prioritas tersebut, penggunaan Dana Desa juga harus memperhatikan kebutuhan desa tersebut. Ia mencontohkan soal pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut Albert Duha, sebelumnya BLT memiliki batasan maksimal 15 persen dari Dana Desa. Namun bila penanganan kemiskinan ekstrim menjadi prioritas utama desa, maka hal ini dapat disesuaikan dengan catatan merupakan hasil keputusan bersama atau melalui Musyawarah Desa.
“Sekarang tidak ada minimal dan maksimal tergantung prioritas tadi, ada kemampuan anggaran, ada kesepakatan masyarakat,” jelasnya. “Misalnya hanya lima orang, maka lima orang itu yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa, tidak mesti dipaksakan, yang penting betul-betul ekstrim dan diputuskan melalui Musyarawah bahwa inilah yang menjadi prioritas.”
Dengan menetapkan prioritas ini, Kadis PMD Nias Selatan optimis bahwa pemanfaatan Dana Desa secara maksimal akan membawa dampak positif bagi masyarakatnya. Untuk itu ia mengimbau para Kepala Desa agar bekerjasama dengan BPD, Perangkat Desa dan masyarakat.
Ia berharap, Kepala Desa juga memiliki keterbukaan dalam hal menyampaikan informasi tentang penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran sesua dengan apa yang menjadi prioritas 2026. Ia juga berharap para Camat dan Pendamping Desa melakukan pengawasan sehingga pemanfaatan Dana Desa tersebut sesuai dengan apa yang menjadi harapan Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....