Pemanfaatan Dana Desa, Kadis PMD Nisel: Kerjasama Desa-Kabupaten

  • 03 Feb 2026 23:58 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Terhambatnya pencairan Dana Desa Tahap II pada tahun 2025 lalu bukan disebabkan karena adanya permasalahan Desa. Namun, terbitnya PMK 81 Tahun 2025, Dana Desa yang dicairkan pada Tahap II tersebut hanya untuk program earmark atau program prioritas seperti stunting, BLT dan Pangan.

Kepada RRI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, Albert Duha, SP., mengemukakan dampak efisiensi anggaran telah mengakibatkan Dana Desa non earmark tidak lagi disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, pembatasan anggaran ini bertujuan mendukung program Pemerintah berikutnya yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

"Tentu 2026 ini juga anggarannya ada pengurangan yang sebagian diarahkan ke Kopdes," ujarnya, Selasa 3 Februari 2026. "Yang ada pagu anggaran kita hanya khusus kegiatan yang prioritas."

Ia mengemukakan, sesuai dengan Permendesa PDTT, penggunaan Dana Desa 2026 diprioritaskan pada delapan hal. Namun diberikan juga kesempatan untuk melaksanakan program yang menjadi kebutuhan Desa lainnya yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Dengan adanya pengurangan pagu Dana Desa tersebut, ia berharap Dana Desa 2026 dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pelaksanaan program prioritas. Selain itu, Kepala Desa diimbau membangun kerjasama dengan BPD, Perangkat Desa dan masyarakat.

"Kita berharap keterbukaan Kepala Desa dalam hal menyampaikan informasi tentang penggunaan Dana Desa supaya tepat sasaran sesuai dengan apa yang menjadi prioritas 2026," harap Albert Duha. "Kita juga berharap di tingkat Kecamatan dan Pendamping Desa supaya melakukan pengawasan."

Ia menginginkan ada kerjasama yang baik mulai dari tingkat Kabupaten hingga Desa. Dengan demikian pemanfaatan Dana Desa dapat ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat sesuai dengan apa yang diharapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....