Dorong Penyusunan Perdes Perlindungan Anak, LOB Ministries Gelar Workshop
- 18 Mei 2026 12:05 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Lembaga Obor Berkat Indonesia (LOB) Ministries Nias Selatan bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menggelar Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelenggaraan Perlindungan Anak, Senin 18 Mei 2026, di Kantor LOB Ministries. Peserta workshop berasal dari tiga Desa yakni Desa Ete Batu dan Hilinawalö Fau Kecamatan Fanayama serta Desa Hilifalawu Kecamatan Maniamolo.
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), Filiria Laowo, S.KM., M.A.P. Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Desa, Kader dan Forum Anak dari ketiga Desa.
Dalam sambutannya, Project Manager LOB, Rev. Avoda Rozi Pengalaman Bago, S.Th berharap workshop ini dapat mendorong Desa untuk menyusun Perdes terkait Perlindungan Anak. Dengan demikian semakin banyak Desa di Nias Selatan yang memberi perhatian terhadap isu Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid P3A Filiria Laowo mengemukakan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendukung penuh kegiatan tersebut. Workshop ini menurutnya membantu Pemerintah terkait Perlindungan Anak khususnya mewujudkan Desa Layak Anak.
"Karena Desa Layak Anak mendukung Kabupaten Layak Anak," ujarnya. "Jadi tujuan kegiatan ini sangat penting karena anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi."
Ia menekankan bahwa Perdes ini bertujuan agar Perlindungan Anak melekat dalam setiap program Desa. Oleh karena itu ia berharap Workshop tersebut dapat diikuti dengan sungguh-sungguh.
Workshop yang digelar hingga 19 Mei 2026 ini menghadirkan tiga narasumber. Pertama, Juni Arman Hulu selaku Program Coordinator di Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Nias Selatan yang mengangkat topik tentang Kebijakan Safe Guarding.
Kedua, Kabid P3A Dinas P2KBP3A, Filiria Laowo, S.KM., M.A.P., dengan materi Fungsi Peraturan Desa Perlindungan Anak untuk Mencapai Pembangunan yang Berkelanjutan. Ketiga, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Dinas PMD, Pebriaman Sunday Tafonao, SH., MH., dengan materi Pentingnya Kebijakan Perlindungan Anak di Desa dan Mekanisme Rujukannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....