Pembatasan Penggunaan Dana Desa 2026 Wujud Efisiensi Anggaran
- 03 Feb 2026 22:48 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa tahun 2026 dilarang keras digunakan untuk delapan hal. Kedelapan hal tersebut yakni untuk pembayaram honorarium perangkat desa, pembangunan/rehabilitasi kantor desa di atas Rp25 juta, studi banding/bimtek luar wilayah, perjalanan dinas luar daerah, iuran jaminan sosial, serta pembayaran hutang tahun sebelumnya dan bantuan hukum pribadi.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, Albert Duha, SP., seluruh larangan terkait penggunaan Dana Desa 2026 tersebut wajib dipatuhi. "Contohnya honor kegiatan itu nggak boleh, bimtek nggak boleh," ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.
| Baca juga: Ini Sejumlah Isu yang Dihadapi Anak di Desa |
Terkait Perjalanan Dinas, lanjutnya, jika masih di dalam daerah seperti Kecamatan atau Kabupaten masih diperbolehkan. Namun jika sudah diluar daerah, maka pembiayaannya tidak boleh diambil dari Dana Desa.
"Misalnya mau ke Medan atau ke Jakarta mau ketemu Mendagri, itu kan bukan gaweannya Kades," ungkapnya kepada RRI, Selasa 3 Februari 2026. "Mereka itu kalau mau konsultasi ke tingkat Kabupaten."
Dengan batasan tersebut, kata Albert Duha, merupakan wujud efisiensi anggaran. Sehingga biaya operasional tidak lebih besar dari anggaran kegiatan.
"Jangan lebih besar operasional daripada kegiatan di lapangan, makanya itu dibatasi," ucapnya. "Terus bimtek-bimtek itu kan tidak boleh lagi, itulah menjadi larangan dalam Dana Desa 2026."
Oleh karena itu, ia berharap Dana Desa digunakan semaksimal mungkin untuk memajukan Desa. Dengan penggunaan yang tepat sasaran maka Dana Desa tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....