Surat-Edaran Bupati-Nisel, Larang Menaikkan Harga dan Menimbun Barang

  • 04 Des 2025 20:21 WIB
  •  Nias Selatan

KBRN, Nias Selatan: Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 1 Desember 2025. Surat Edaran tersebut memuat tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar dan Menimbun Stok Barang dalam Menghadapi Dampak Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Dalam surat tersebut, Bupati Nias Selatan menyampaikan bahwa Pemkab Nias Selatan akan tetap memantau situasi ekonomi dan sosial di wilayah tersebut secara aktif. Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa imbauan menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.

"Diimbau kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menimbun stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat," ujar Bupati Sokhiatulo Laia dalam Surat Edaran tersebut. "Kepada pengusaha SPBU, Agen, Pangkalan Gas LPG 3 kg bersubsidi agar tetap melayani masyarakat Kabupaten Nias Selatan sebagaimana SOP yang berlaku."‎

Bupati Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG dan barang penting lainnya. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan Ketahanan Pangan dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi.

"Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Nias Selatan agar menjalankan fungsi dan melaporkan kepada Bupati Nias Selatan perkembangan harga komoditas di wilayah Kabupaten Nias Selatan," tambah Bupati. Ia juga mengimbau Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Nias Selatan untuk menginformasikan hal ini kepada seluruh masyarakat.

Surat Edaran Bupati Nias Selatan ini menuai komentar di media sosial. Sebagian besar netizen berharap SE tersebut bukan hanya sekedar imbauan semata namun ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan dan menindak tegas oknum pedagang maupun distributor 'nakal'.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Nias Selatan, Harmonis Fau, SE., MM., melalui pesan singkatnya menegaskan komitmen Pemkab Nias Selatan tetap aktif memantau perkembangan situasi ekonomi dan sosial di wilayah ini. Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kenaikan harga bahan pokok ini adalah menggelar Pangan Murah di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kamis (4/12/2025).

"Gerakan Pangan Murah ini langsung dilaksanakan Bulog dan dipihak-ketiga-kan ke salah satu UD atas permintaan Pemkab Nias Selatan," ujarnya. "Jumlah yang disalurkan pada Gerakan Pangan Murah tersebut adalah 7 ton beras SPHP seharga Rp65ribu/karung."

Ia menambahkan, Pemkab Nias Selatan akan terus mengupayakan peningkatan komoditi untuk kebutuhan masyarakat. Pedagang dan distributor juga diimbau untuk melaksanakan isi Surat Edaran Bupati Nias Selatan tersebut dengan menjual barang atau kebutuhan pokok sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....