Baznas Nias Selatan Gelar Sosialisasi Pembentukan UPZ
- 30 Okt 2025 22:23 WIB
- Nias Selatan
KBRN, Nias Selatan: Baznas Nias Selatan menggelar sosialisasi pembentukan dan pengelolaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sekaligus pembentukan UPZ Kabupaten Nias Selatan, Kamis (30/10/2025). Sosialisasi ini terlaksana secara daring dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua III Baznas Provinsi Sumatera Utara, Dr. Armansyah.
Dalam kata pembukaannya, Ketua Baznas Nias Selatan, Siti Zuraida Duha mengemukakan meski belum melakukan pengumpulan zakat atau masih dalam proses, Baznas Nias Selatan telah melaksanakan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut terselenggara atas bantuan Baznas Provinsi Sumatera Utara dan juga Baznas Pusat.
Kegiatan yang terlaksana diantaranya pembagian zakat kepada Imam Mesjid di bulan Ramadhan, lalu rehab rumah dan penyaluran daging Dam Haji 2025. "Terakhir ada bantuan untuk mualaf, tetapi masih dalam proses untuk disalurkan kepada mereka," ujarnya.
Baca juga : Lima Program Baznas Nias Selatan
Terkait pembentukan UPZ Kabupaten Nias Selatan, Siti Zuraida mengajak peserta untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi peserta mengenai aturan dalam pembentukan dan pengelolaan UPZ.
Sementara itu, Dr. Armansyah dalam paparannya mengemukakan, regulasi pembentukan dan pengelolaan UPZ yang didasarkan pada UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian didukung dengan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2014 dan Perbaznas No 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan UU tersebut.
Ia menerangkan, UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Baznas, Baznas Provinsi, atau Baznas Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. Lembaga ink dibentuk dengan tugas utamanya adalah membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Baca juga : Baznas Nias Selatan Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program RLHB
"Misalnya di Nias Selatan, karena Baznas memiliki keterbatasan untuk menjangkau wilayah pelayanan maka ada regulasi yang mengatur agar membentuk UPZ," kata Dr. Armansyah. "Unit ini dapat dibentuk di Kantor Instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota, Kantor SKPD/Lembaga Daerah Kabupaten/Kota, BUMD, perusahaan swasta, sekolah, kecamatan maupun Mesjid."
Adapun tugas UPZ, lanjut Dr. Armansyah, adalah membantu Baznas melakukan pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan. Selanjutnya bilamana diperlukan, UPZ dapat melaksanakan tugas terkait dengan bantuan pendistribusian maupun pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan Baznas maksimal 70 persen dari zakat yang telah dikumpulkan.
Sementara fungsi UPZ, kata Dr. Armansyah yakni menyosialisasikan dan mengedukasi zakat di institusinya, mengumpulkan zakat, pendataan dan layanan muzaki. Kemudian penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) terkait penyaluran dan penggunaan zakat.
Baca juga : Baznas Nias Selatan Dorong Optimalisasi Zakat ASN
"Jadi misalnya instansi yang bersangkutan mau mendistribusikan 70 persen dari zakat yang sudah dikumpulkan, itu wajib menyusun RKAT," jelasnya. "Jadi harus ada rencana yang jelas secara tertulis kemana dan kepada siapa saja akan disalurkan."
Fungsi UPZ berikutnya adalah menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat dan Bukti Setor Zakat (BSZ) dari Baznas. Lalu menyusun laporan kegiatan pengumpulan, penyaluran dan penggunaannya serta menyampaikan kepada pengurus Baznas diatasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....