Kementerian Kebudayaan RI Dorong Desa Bawomataluo Jadi Warisan Dunia

  • 28 Jul 2026 10:21 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memastikan Kementerian Kebudayaan akan mendorong pengusulan Desa Bawomataluo sebagai Warisan Budaya Dunia atau World Heritage UNESCO. Hal tersebut ia ungkapkan saat membuka pelaksanaan Bawomataluo Expo IV 'Gema Budaya Hilifamaedodano' di Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Fadli Zon, Warisan Budaya yang berada di Desa Bawomataluo sangat unik sehingga layak untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Dunia. Pasalnya, bukan hanya sebagai warisan turun temurun, namun Desa Bawomataluo merupakan living heritage atau warisan Budaya yang masih hidup hingga saat ini termasuk Rumah Adat yang masih dihuni masyarakat setempat.

"Kita ini adalah negara yang kaya akan budaya, mega diversity dan juga bukan budaya baru tetapi sudah sangat tua. Peradaban yang ada di Desa ini saja menunjukkan satu peradaban yang sudah berlangsung ribuan tahun yang lalu dimana nenek moyang kita sudah membuat budaya megalitik dengan batu-batu besar, ukiran, rumah adat, tari-tarian, manuskrip ritus, tradisi lisan, bahasa, ekspresi budaya lainnya," kata Fadli Zon.

Ia berharap, kekayaan budaya ini akan terus menjadi bagian yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, dengan menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO sesuai mandat Presiden Prabowo, pihaknya akan berupaya mewujudkan harapan tersebut.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan sambutannya pada pembukaan Gema Budaya Hilifamaedodano, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: RRI/Anoverlis)

"Jadi Saya akan dorong usulan agar Desa Bawomataluo bisa menjadi bagian dari Warisan UNESCO. Meskipun harus ada perjuangannya karena ada banyak daftar tunggunya tetapi Saya kira ini adalah sesuatu yang unik dan satu-satunya di Dunia yang masih terus hidup sampai sekarang," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, Negara juga telah mengamanatkan pengembangan budaya dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1. Dimana pasal tersebut berbunyi 'Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya'.

Untuk itu ia mengajak masyarakat Desa Bawomataluo agar menunjukkan dan memajukan yang ada di Desa tersebut ditengah peradaban dunia. Selain situs-situs budaya yang bersifat kebendaan, Pemerintah juga ke depan akan mengembangkan Warisan Budaya tak benda (intangible cultural heritage) di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Desa Bawomataluo, Teruna Wau dalam laporannya menyampaikan saat ini di Desa tersebut masih berdiri 163 Rumah Adat. Guna menjaga agar warisan Budaya di Desa ini dapat terjaga secara berkelanjutan, masyarakat menilai pentingnya status Desa ditingkatkan dari Cagar Budaya Nasional menjadi Warisan Budaya UNESCO.

Atraksi Famadaya Harimao di Desa Bawomataluo, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: RRI/Anoverlis)

"Rencananya 15 September 2026, Desa Bawomataluo diusulkan sebagai Warisan Budaya UNESCO sehingga harapan kami agar Bapak mendukung hal tersebut karena Bawomataluo layak diusulkan. Dengan kedatangan Bapak Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu lalu, beliau sudah meninjau rumah Raja (Omo Sebua) dan berjanji di tahun ini dikirim survey untuk di bangun tahun 2027," ungkap Teruna Wau.

Ia juga meminta dukungan Kementerian Kebudayaan untuk pemugaran Rumah Adat 'Omo Sebua' yang rusak dimakan usia dan gempa tektonik 2005 lalu. Dukungan yang diharapkan berupa survey langsung untuk mengetahui kondisi riil dan anggaran yang dibutuhkan untuk merehabilitasi Rumah Adat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....