Satpol PP Nias Selatan Luruskan Disinformasi Penertiban Pasar

  • 23 Mei 2026 18:26 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan kembali menggelar operasi penertiban terhadap para pedagang yang memanfaatkan ruang fasilitas publik di sepanjang kawasan Pasar Amandraya. Langkah tegas ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.

Pelaksanaan operasi di lapangan sempat diwarnai perdebatan dan penolakan dari sebagian kelompok pemilik bangunan atau teras. Karakteristik bangunan yang berdiri di atas bahu jalan memicu asumsi keliru dari pemilik, yang mengklaim bahwa area tersebut merupakan properti pribadi dan hak mutlak mereka.

Mempedomani Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 - 2034, jalan negara di sepanjang Pasar Amandraya masuk dalam status Jaringan Jalan Strategis Nasional.

Menyikapi situasi tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa dalam ketentuannya, setiap penggunaan ruang publik—termasuk bahu jalan—wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah. Faktor penyempitan jalan inilah yang menjadi pertimbangan utama Tim Penertiban untuk mengarahkan para pedagang memindahkan barang dagangannya ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Satpol PP Nias Selatan juga meluruskan narasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Isu yang menyebutkan bahwa petugas melarang pemilik rumah berjualan di properti pribadi mereka adalah sebuah disinformasi publik. Narasi tersebut sengaja dibangun tanpa melihat kondisi nyata di lapangan, di mana bahu jalan telah dikuasai secara sepihak oleh oknum tertentu.

Melalui penertiban ini, diharapkan kawasan Pasar Amandraya dapat kembali tertata rapi, dan fungsi Jaringan Jalan Strategis Nasional di wilayah tersebut dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....