Kantah Nisel Lakukan Pra-Survei Tanah di Desa Hiliana’a
- 27 Feb 2026 19:36 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan terus berupaya mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Kali ini, petugas teknis dikerahkan untuk melaksanakan tahapan pra-survei bidang tanah yang berlokasi di Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam.
Langkah pra-survei ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian pendaftaran tanah. Tujuannya adalah untuk memverifikasi dokumen pendukung serta memastikan kondisi fisik di lapangan sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemohon.
Penata Kadastral Ahli Pertama Kantor Pertanahan Nias Selatan, Ahmad Soekarno Lubis, S.T, menjelaskan bahwa tahapan ini wajib dilakukan guna meminimalisir kendala teknis saat proses pengukuran resmi berlangsung.
"Pra-survei ini kami lakukan untuk memastikan kejelasan data dan batas-batas tanah di Desa Hiliana’a. Kita ingin semua klir di awal agar saat pengukuran nanti tidak ada sengketa batas atau tumpang tindih lahan," ujar Ahmad Soekarno Lubis kepada RRI, Jumat (27/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan berkoordinasi langsung dengan pemilik tanah serta para saksi perbatasan. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepakatan bersama mengenai titik-titik batas yang sah secara fisik sebelum dipetakan secara digital ke dalam sistem pertanahan.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam kegiatan pra-survei tersebut,
Identifikasi Fisik, untuk pemeriksaan tanda batas (patok) yang telah dipasang pemohon.
Verifikasi Alas Hak, tahap pencocokan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Sosialisasi Lapangan, untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga tanda batas tanah secara permanen.
Pihak ATR/BPN Nias Selatan berharap masyarakat Desa Hiliana’a dapat kooperatif dalam membantu petugas menunjukkan batas-batas tanahnya. Ahmad Soekarno Lubis menegaskan bahwa kehadiran pemilik tanah saat proses ini sangat menentukan kelancaran tahapan selanjutnya.
"Dukungan masyarakat sangat kami harapkan. Jika batas tanah sudah jelas dan disepakati oleh tetangga perbatasan, maka proses pensertifikatan akan berjalan jauh lebih cepat dan akurat," tambahnya menutup keterangan.
Dengan terlaksananya pra-survei ini, diharapkan kualitas data pertanahan di Kabupaten Nias Selatan semakin valid, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pemilik lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....