Kantor Pertanahan Nias Selatan Lakukan Pra Survei Tanah

  • 18 Feb 2026 22:44 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan terus berupaya meningkatkan akurasi data pertanahan melalui kegiatan lapangan. Terbaru, petugas teknis melaksanakan pelayanan pra survei pemecahan bidang tanah yang berlokasi di Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Langkah ini diambil guna memastikan validitas data fisik dan yuridis di lapangan sebelum masuk ke tahapan proses legalitas yang lebih formal.

Penata Kadastral Ahli Pertama ATR/BPN Nias Selatan, Ahmad Soekarno Lubis, S.T, menjelaskan bahwa kegiatan pra survei ini merupakan instrumen penting dalam meminimalisir kesalahan prosedur.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan data dan batas-batas tanah secara konkret sebelum nantinya dilakukan proses pengukuran lanjutan oleh tim," ujar Ahmad Soekarno Lubis saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Dalam proses pemecahan bidang tanah, akurasi batas menjadi hal yang krusial. Beberapa poin utama dari kegiatan di Desa Hilitobara ini meliputi, Verifikasi Batas untuk mencocokkan tanda batas yang dipasang pemilik dengan kondisi eksisting di lapangan.

Identifikasi Lapangan, guna melihat potensi kendala atau tumpang tindih lahan sebelum dilakukan pemetaan digital.

Edukasi Masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada pemilik tanah mengenai kewajiban menjaga tanda batas tetap permanen.

Ahmad menambahkan bahwa dengan adanya pra survei, potensi sengketa batas antara pemilik tanah dengan tetangga perbatasan dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini. Hal ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN untuk menciptakan administrasi pertanahan yang tertib dan transparan di wilayah Nias Selatan.

Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam mendampingi petugas saat proses lapangan berlangsung agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi fisik yang ada.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....