Pelaku Illegal Fishing Bom Ikan Terancam 6Tahun Penjara
- 31 Okt 2025 21:53 WIB
- Nias Selatan
KBRN, Nias Selatan: Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pelaku praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang baru-baru ini diamankan di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Barat, Kabupaten Nias Selatan akan menghadapi sanksi hukum yang berat.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan Komandan Lanal Nias dalam konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan pelaku illegal fishing di Markas Komando (Mako) Lanal Nias pada Jumat (31/10/2025).
"Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 84," tegas Kolonel Lexy Effraim Dumais. "Ancaman hukumannya sangat jelas, yaitu enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar."
Kolonel Lexy Effraim Dumais menjelaskan bahwa penegakan hukum yang tegas ini sangat diperlukan mengingat dampak buruk dari praktik penggunaan bahan peledak (bom ikan) terhadap lingkungan laut.
Sifat Destruktif, yang tidak hanya membunuh ikan secara massal, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat dan tempat berkembang biak biota laut.
Merusak Ekosistem, yang mana penggunaan bahan peledak secara konsisten akan merusak lingkungan ekosistem laut secara permanen, mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Penangkapan terhadap Kapal KM. Rezeki Bersama yang memuat 28 botol bom ikan siap pakai ini menjadi penanda keseriusan Lanal Nias dalam menindak kejahatan di laut, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba merusak kelestarian perairan.