Disbudparpora Nias Selatan Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya
- 11 Jun 2026 00:15 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nias Selatan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Periode V. Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Budpora pada Rabu 10 Juni 2026.
Sidang penting ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Budparpora Nias Selatan, Anggreani Dachi, S.P., M.Si. Dalam pelaksanaannya, proses asesmen dan verifikasi cagar budaya ini dijadwalkan akan melibatkan beberapa lokasi strategis di wilayah Nias Selatan, termasuk gereja bersejarah dan desa-desa adat setempat.
Pada hari pertama, agenda diisi dengan acara pembukaan dan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Penyelenggara berharap seluruh peserta dan elemen masyarakat yang hadir dapat memberikan data serta informasi akurat yang dibutuhkan demi kelancaran proses penetapan.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Budparpora Anggreani Dachi menekankan betapa krusialnya penetapan objek budaya sebagai langkah hukum untuk melindungi warisan leluhur. Namun, ia juga tidak menampik adanya berbagai kendala yang dihadapi dalam proses registrasi selama ini, salah satunya terkait format Surat Keputusan (SK) yang masih perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan objek budaya yang mereka miliki saat ini memang masih tergolong rendah. Oleh karena itu, kita perlu kerja keras dan upaya lebih dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan serta penetapan cagar budaya ini," ujar Anggreani di hadapan para peserta sidang.
Selain masalah sosialisasi, ruang sidang juga menyoroti perlunya kajian mendalam dan komprehensif terhadap objek-objek budaya yang sudah terdaftar. Melalui sidang Periode V ini, TACB diharapkan dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi taktis untuk memperbaiki dan mempercepat proses birokrasi pendaftaran cagar budaya di masa mendatang.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berkomitmen penuh untuk menyelamatkan, melestarikan, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset sejarah yang menjadi identitas kebanggaan masyarakat Nias Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....