DPRD Nisel Sepakati Pembentukan 8 Produk Hukum Daerah
- 07 Mar 2026 12:59 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2006. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Elisati Halawa, ST dan dihadiri 23 orang anggota dari 7 Fraksi.
Pada Laporan Badan Pembentukan PERDA (BAPEMPERDA) DPRD, yang dibacakan oleh Asmenlima Hulu, disebutkan bahwa ada 13 usulan dari Pemerintah Daerah. Namun setelah melalui pembahasan oleh Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda dan OPD pemrakarsa, maka disepakatilah 8 usulan yang akan dibahas dan ditetapkan Tahun 2026 ini oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Kedelapan Randperda dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 - 2044, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Nias Selatan dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (Foto: Sekretariat DPRD Nias Selatan)