Pekerja Dipersilahkan Lapor Masalah THR ke Posko Pengaduan
- 12 Mar 2025 13:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan pekerja mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko yang didirikannya. Posko ini dilakukan secara offline maupun online.
"Berdasarkan pengalaman kemarin, setelah kita buka banyak sekali pengaduan. Namun biasanya berupa konsultasi menyangkut besaran dari THR," kata Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker RI Prof Anwar Sanusi dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, menurutnya, konsultasi itu dilakukan karena ketidakjelasan terkait aturan pemberian THR. Konsultasi yang ditanyakan biasanya apabila perusahaan tidak mampu membayar THR.
Ia berharap perusahaan dapat menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerja. "Kita ingin betul-betul THR ini merupakan hal yang harus terpenuhi," ujarnya.
Oleh karena itu, Kemnaker berkomitmen melakukan pengawasan penegakan aturan terkait pemberian THR tersebut. "Kita ingin jangan sampai penegakan aturan diabaikan, kita encourage (dorong) dulu untuk menunaikan kewajibannya," katanya, menekankan.
Sedangkan, jika perusahaan tidak membayarkann THR maka Kemnaker bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan aturan tersebut. Anwar memastikan Kemnaker tegas dalam masalah THR ini.
"Terkait penjatuhan hukuman ini, kita koordinasikan dengan instansi terkait. Terutama yang memberikan izin," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....