KSBSI Minta Pemerintah Pastikan Perusahaan Jalankan UMP 2025
- 11 Des 2024 23:34 WIB
- Jambi
KBRN,Jambi: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan perusahaan-perusahaan di daerah ini menjalankan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar 6,5 persen.
Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (11/12/2024).
“Kami meminta pemerintah, khususnya Provinsi Jambi, untuk memastikan keputusan UMP sebesar 6,5 persen dapat dijalankan oleh perusahaan yang ada di Jambi,” ujarnya.
Roida juga menegaskan bahwa pemerintah harus memainkan peran pengawasan dengan baik agar tidak ada pekerja yang dirugikan.
Selajn itu, KSBSI mendesak perusahaan di Jambi menerapkan struktur upah yang adil bagi karyawan. Menurutnya, perlu ada perbedaan penggajian antara karyawan baru dan karyawan yang sudah lama bekerja, serta perbedaan gaji berdasarkan tingkat pendidikan, seperti lulusan SMA dan sarjana.
“Kami sering menemukan kasus di mana karyawan lama mendapatkan gaji yang sama dengan karyawan baru. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Roida berharap pemerintah lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Ia menargetkan pada tahun 2025, seluruh perusahaan di Jambi sudah memiliki struktur penggajian yang jelas dan sesuai aturan.
“Pemerintah harus aktif melakukan kontrol. Kalau bisa, 2025 semua perusahaan sudah memiliki struktur upah,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....