Tiga Zona Kawasan Konservasi dan Pemanfaatannya

  • 30 Agt 2024 15:26 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Dalam kawasan konservasi ada tiga zona yang ditetapkan. Zona-zona tersebut tentunya ada pembatasan pemanfaatan sesuai dengan kriterianya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Said Sudrajat, mengatakan dalam kawasan konservasi ada tiga zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona pemanfaatan umum. Setiap zona tentunya menentukan aktivitas-aktivitas apa saja yang boleh dilakukan.

Dicontohkannya perikanan tangkap untuk kawasan konservasi tidak semua aktivitas dapat dilakukan misalanya dilihat dari tonase kapal, alat tangkap yang digunakan tentunya akan diatur.

“Nah, kalau di kawasan pemanfaatan umum tentunya bisa lebih leluasa, berbeda dengan kawasan lainnya,” ujar Said Sudrajat, Jumat (30/8/2024).

Dikatakannya menjaga kawasan konservasi laut berbeda dengan menjaga kawasan daratan. Oleh karena itu pihaknya telah memetakan kawasan konservasi laut.

Hal tersebut tentunya untuk menjaga agar tiga ekositem laut, seperti mangrove, padang lamun dan terumbu karang dapat terjaga. Karena tiga ekosistem laut tersebut sangat dibutuhkan terutama makhluk yang ada di laut.

“Jadi tiga ekosistem ini itu harus selalu dalam satu kesatuan di laut karena hewan di laut ini apapun yang hidup di laut ini dia membutuhkan tiga ekosistem ini,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....