Polisi Buru Dua Tersangka Kasus Pembegalan Jakpus

  • 15 Okt 2024 07:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pihak kepolisian masih memburu dua tersangka berinisial Y dan F sebagai pelaku kasus pembegalan di wilayah Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati.

“Ada dua tersangka yang masuk DPO yakni Y dan F, tersangka Y adalah selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian yang satunya lagi F, itu juga DPO, berperan sebagai joki," kata Rezeki Revi Respati dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut, Respati mengatakan, komplotan begal yang berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut satu diantara merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Jadi empat tersangka ini, dua telah kita amankan, yang mana disini adalah ada salah satu ABH anak yang berhadapan dengan hukum selaku tersangka anak. Anak ini umurnya masih 15 tahun inisial RMK alias R," ujar Respati.

Menurut Respati, keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, tersangka RMK (15) berperan sebagai eksekutor. RMK diamankan di wilayah Banten dan tersangka A alias BG (19) berperan sebagai joki.

"Kebetulan untuk yang A alias BG ini yang berperan sebagai joki ini, itu ditahan di Polres Metro Jakarta Utara saat ini, terhadap Pasal 351 KUHP. Dia pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan Airsoftgun, saat ini sedang ditahan saat ini," ucap Respati.

Atas perbuatannya, kata Respati, keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....