KKP Gagalkan Pemasukan Ikan Ilegal dari Malaysia

  • 23 Sep 2024 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Malaysia ke Pulau Sebatik. Aktivitas ilegal tersebut masuk melalui perairan Nunukan.

Hal itu disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. "Pemasukan dari Malaysia ke Pulau Sebatik tanpa izin," katanya dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ipung, sapaan akrab Pung Nugroho menjelaskan, dari penangkapan tersebut diamankan sebanyak 2 ton ikan layang. Termasuk 2 orang ABK yang melakukan pemasukan ikan ilegal tersebut dengan menggunakan kapal Pmn Manafman 02 ukuran 6 GT.

Modus yang digunakan membawa ikan dari Tawau, Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Timur dengan memanfaatkan jalur perbatasan laut. Mengingat letak geografis keduanya yang berdekatan.

Para pelaku, kata dia, menyiapkan dua bendera negara. Ketika memasuki Indonesia, kapal ini menggunakan bendera Indonesia dan sebaliknya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ikan-ikan ini nantinya akan disalurkan ke yayasan yatim piatu yang ada di sekitar lokasi penangkapan. Langkah ini menurutnya sudah sering dilakukan ketikan penangakapan seperti ini dilakukan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....