Kemenhub Tetapkan LRT Jabodebek Sebagai Objek Vital Nasional

  • 30 Jan 2024 11:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta : Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek ditetapkan sebagai bagian dari Objek Vital Nasional Perkeretaapian (Obvitnas). Hal ini disampaikan, Manajer Humas LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono.

Mehendro mengatakan penetapan ini berdasatkan dengan Surat Keterangan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No KP-DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari. Surat Keterangan ini berisi tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

“Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun. Selain itu perlu pengamanan fasilitas operasi, bangunan kantor dan depo,” kata Mahendro Trang Bawono dalam keterangan resmi, Selasa (30/1/2024).

Oleh karena itu, penetapan sebagai obvitnas ini menjadi hal yang penting untuk melindungi aset negara. Penerapan ini telah disiapkan sejak Oktober 2023 yang meliputi tahapan ketat mulai dari pemeriksaan hingga verifikasi lapangan Direktorat Keselamatan Perkeretaapiaan dan Polri.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga fasilitas LRT Jabodebek. Sebab masyarakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan LRT Jabodebek,” kata Mahendro.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....