Menhub Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Khusus Transportasi Umum Saat HUT Ke-81 RI
- 15 Agt 2026 12:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menhub Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat memanfaatkan tarif khusus transportasi umum pada 17 Agustus 2026
- Diskon 17 persen berlaku untuk kereta api kelas ekonomi komersial, sementara sejumlah transportasi umum menetapkan tarif Rp8
- Kemenhub memperpanjang waktu operasional angkutan publik untuk mengantisipasi peningkatan volume penumpang selama peringatan HUT Ke-81 RI
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat memanfaatkan tarif khusus transportasi umum pada peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Program tersebut diharapkan meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Dudy mengatakan program tarif khusus tersebut disediakan pemerintah pusat, operator transportasi, serta pemerintah daerah. Menurutnya, kemudahan akses melalui tarif khusus dapat mendorong masyarakat membiasakan diri menggunakan transportasi umum.
”Dengan program ini diharapkan masyarakat semakin mudah dalam menjangkau transportasi umum. Kemudian minat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum semakin meningkat,” ujar Dudy, di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Tarif khusus tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat pada 17 Agustus 2026 melalui sejumlah layanan transportasi umum. Program tersebut mencakup kereta api, LRT Jabodebek, Commuter Line, MRT, LRT Jakarta, serta Transjakarta.
Poin tarif khusus transportasi umum pada 17 Agustus 2026 meliputi beberapa layanan berikut sesuai program pemerintah. Diskon 17 persen berlaku untuk kereta api kelas ekonomi komersial jarak jauh, menengah, serta lokal Pulau Jawa dan Sumatera.
Tarif Rp8 ditetapkan untuk layanan LRT Jabodebek, Commuter Line, MRT, LRT Jakarta, serta Transjakarta pada tanggal tersebut. Dudy mengapresiasi operator transportasi dan pemerintah daerah yang berpartisipasi menyediakan program tarif khusus bagi masyarakat.
”Terima kasih untuk operator dan pemerintah daerah yang melaksanakan program ini. Saya mendorong operator dan pihak terkait lainnya untuk memperbanyak program seperti ini,” kata Dudy.
Selain memberikan tarif khusus, Kementerian Perhubungan juga memperpanjang waktu operasional angkutan publik pada 17 Agustus 2026. Penambahan waktu layanan dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume penumpang serta menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....