Penyandang Disabilitas Indonesia Dinilai Minim Akses Pendidikan Formal

  • 18 Jan 2024 18:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Nasional Disabilitas menyebut, penyandang disabilitas masih minim akses mendapatkan pendidikan formal. Bahkan, hanya sekitar 30 persen yang bisa mengakses pendidikan dasar.

“Kemudian sekitar 17 persen menyelesaikan menengah pertama, 11 persen menyelesaikan menengah atas. Dan, hanya 2,87 persen yang menyelesaikan pendidikan tinggi, ini fakta,” kata Komisaris Komisi Nasional Disabilitas Indonesia, Jonna Damanik, saat menghadiri acara Kedutaan Besar Inggris dan “Alunjiva Indonesia”, Kamis (18/1/2024), di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

Menurut Jonna, keterbatasan mengakses pendidikan berdampak pada kesempatan penyandang disabilitas bekerja di sektor formal. Padahal, undang-undang telah mengatur agar satu persen karyawan di pemerintah maupun perusahaan adalah penyandang disabilitas.

“Sehingga, jika berbicara "formal employee" atau karyawan normal, tentu syarat dan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 disebutkan sekitar 17 juta penyandang disabilitas termasuk ke dalam usia produktif. Namun, hanya 7,6 juta orang di antaranya yang bekerja.

Persentase penyandang disabilitas cenderung bekerja pada sektor informal dan wirausaha sebanyak 75 persen. Kemudian, yang bekerja di sektor formal 25 persel dari total jumlah penyandang disabilitas usia kerja.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengatur persentase pekerja penyandang disabilitas. Dimana selain pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....