Satgas KLHK Tindak Perusahaan Sebabkan Polusi di Tangerang

  • 14 Sep 2023 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI. Di mana industri tersebut terletak di Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang melihat kejadian emisi asap hitam Kamis (7/9/2023). Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu (10/9/2023).

Atas laporan itulah, satgas melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI, pada Senin (11/9/2023). Kemudian Satgas menemukan PT MI mengoperasikan dua unit insinerator digunakan untuk membakar bahan dan produk reject.

"Dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan. Serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi," kata Rasio dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Satgas KLHK menghentikan dengan melakukan pemasangan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sekaligus pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dia memastikan PT MI akan segera dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan.

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana. Kemudian juga segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata," katanya.

Dia menekankan, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara diancam pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah. Hal itu seperti tercantum dalam pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio menilai, sebagai perusahaan publik, PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi. "Bukan malah membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat," kata Rasio, menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....