Dasco Sebut DPR Masih Pelajari Putusan MK soal Ijazah Gibran
- 07 Okt 2026 16:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pimpinan DPR masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Khususnya yang mempersoalkan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu 7 Oktober 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurut dia, DPR menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima.
“Yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan itu,” ujarnya. “Sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima.”
Namun, Dasco mengaku belum mempelajari secara lengkap pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut. “Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” ucapnya.
MK sebelumnya memutuskan permohonan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Ini karena para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, perseorangan, maupun warga. Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ditambah lagi saat ini Gibran tidak lagi berstatus calon presiden karena sudah dilantik pada 20 Oktober 2024. Sehingga perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....