Pemerintah Apresiasi Disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • 07 Okt 2026 13:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima buruh di kantornya
  • Listyo Sigit Prabowo meyakini UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menciptakan iklim usaha yang bagus
  • Buruh memastikan berbagai aspirasi diakomodir di Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menyampaikan ucapan selamat kepada buruh atas perjuangannya hingga akhirnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

"Saya ucapkan selamat, tentunya mewakili Bapak Presiden, saya selaku KSP, terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Terima kasih kepada teman-teman di DPR yang kemudian telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Buruh menjadi undang-undang yang baru untuk memperbaiki revisi yang lama, hasil dari putusan menindaklanjuti putusan MK," kata Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima buruh di kantornya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Mantan Kapolri tersebut mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sehingga benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan. Dirinya berharap dengan adanya UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan meningkatkan produktivitas sehingga iklim usaha di Tanah Air menjadi lebih baik.

"Sama-sama kita jaga adalah bagaimana kemudian implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Buruh ini benar-benar bisa berjalan. Harapan kita akan meningkatkan produktivitas dari teman-teman buruh sekalian, sehingga ini juga akan membuat iklim investasi di Indonesia juga menjadi lebih baik," ujarnya.

Presiden Prabowo, kata Listyo Sigit menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 hingga 8 persen. Ia berharap dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, target pertumbuhan ekonomi tercapai.

Listyo mengatakan keberadaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat mengatasi berbagai hambatan di dunia usaha termasuk persoalan upah. Keberadaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Harapan kita dengan adanya undang-undang yang baru ini akan mendukung program tersebut. Tentunya tadi dari hasil diskusi yang ada bahwa terkait dengan masalah upah, ini kemudian tidak membuat itu menjadi hambatan, justru dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik," katanya.

"Tentunya ini akan meningkatkan produktivitas, kerja keras dari teman-teman buruh. Sehingga kemudian Indonesia betul-betul memiliki daya saing pada saat harus berkompetisi dengan negara-negara lain," katanya menegaskan.



Adapun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan berbagai usulan buruh tekah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Dari draf yang kami ajukan kepada DPR dan pemerintah, 90 persen diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Sekali lagi, terima kasih Pak Sigit atas peran besarnya dalam menjaga ruang demokrasi dan akhirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat terbentuk hari ini," kata Andi.

Ia menyebut banyak perubahan yang signifikan dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ketimbang Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mencontohkan penghapusan pegawai outsourcing.

"Tidak ada lagi outsourcing orang per orang, tidak ada lagi setelah Undang-Undang ini, ada hanya boleh outsourcing pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja, dia harus pekerja tetap di perusahaan outsourcing, baru pekerjaannya di-outsourcing-kan ke perusahaan lainnya, dia harus menjadi pegawai tetap," katanya.

Selanjutnya adalah jaminan pesangon, naiknya indeks perhitungan upah dan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena, jaminan pesangon, lalu naiknya indeks perhitungan upah. Ia menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi konsistensi Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan buruh.

"Ini kemajuan luar biasa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, dan juga menjadi bukti konsistensi janji dari Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan. Jadi sekali lagi terima kasih, walaupun tidak ada yang puas 100% kan tidak mungkin," kata Andi menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....