KPU Siapkan Aturan Pemilu Baru usai Putusan MK terkait Ijazah Wapres Gibran
- 07 Okt 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran mRakabuming Raka menjadi rujukan KPU dalam penyusunan PKPU dan kebijakan teknis pemilu mendatang.
- Putusan tersebut menjadi bahan DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu, khususnya ketentuan pencalonan dan verifikasi dokumen.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai rujukan. Putusan tersebut menjadi bahan untuk menyusun aturan dan kebijakan teknis pemilihan umum mendatang.
Hal ini juga berkaitan dengan proses penyusunan RUU Pemilu oleh DPR bersama pemerintah saat ini. Informasi dari putusan MK akan menjadi bahan yang didalami pembentuk undang-undang dalam pembahasan regulasi pemilu berikutnya.
"Seluruh putusan MK serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan penyusunan peraturan KPU," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut dia, KPU akan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penyusunan kebijakan teknis pemilu sesuai ketentuan hukum berlaku.
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran untuk penyetaraan pendidikan setara SMA. Hakim MK, Arsul Sani menjelaskan dokumen certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan.
MK memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. MK juga menilai persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga lain sesuai kewenangannya.
"Ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011," ujar Idham. Menurut dia, pembentuk undang-undang akan mendalami informasi putusan MK tersebut sebagai bagian pembahasan aturan pemilu mendatang.
Idham menambahkan putusan MK dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyusunan ketentuan teknis pencalonan dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Ini diperlukan agar aturan pemilu memiliki landasan jelas dan selaras dengan perkembangan putusan lembaga peradilan terkait.
Pembahasan RUU Pemilu yang tengah disiapkan DPR bersama pemerintah dinilai menjadi ruang untuk menindaklanjuti informasi putusan MK. Menurut Idham, proses tersebut dapat memperjelas ketentuan pencalonan dan mekanisme verifikasi dokumen peserta pemilu mendatang secara lebih rinci.
KPU menyatakan putusan MK dan putusan lembaga peradilan lainnya menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu. Kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan hukum serta ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....