Mengenal Peran Polisi Hutan dalam Menjaga Kawasan Hutan

  • 07 Okt 2026 10:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi hutan memiliki peran penting dalam melindungi dan mengamankan kawasan hutan serta mencegah gangguan dan pelanggaran di kawasan tersebut.
  • Polisi Kehutanan memiliki kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tugas polisi hutan mencakup perlindungan, pengamanan kawasan hutan, dan pengawasan peredaran hasil hutan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi hutan memiliki peran dalam melindungi dan mengamankan kawasan hutan di Indonesia. Selain itu, petugas tersebut juga berperan mencegah berbagai gangguan dan pelanggaran di kawasan hutan.

Mengutip laman Balai Taman Nasional Komodo, Polisi Kehutanan memiliki kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi. Dalam menjalankan tugasnya, petugas mencakup perlindungan, pengamanan kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Selain itu, Polisi Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan perlindungan serta pengamanan kawasan. Kemudian, petugas juga bertanggung jawab melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan hutan.

Dalam pelaksanaannya, Polisi Kehutanan melakukan pengamanan kawasan dari berbagai gangguan. Dengan begitu, upaya tersebut dapat mencegah aktivitas yang merusak atau mengancam kelestarian hutan.

Sementara itu, Polisi Kehutanan juga berperan dalam mendukung penegakan aturan di bidang kehutanan. Dalam menjalankan peran tersebut, petugas bekerja sesuai kewenangan untuk menjaga kawasan hutan dan sumber daya di dalamnya.

Selanjutnya, pelanggaran kehutanan dapat berupa pembalakan liar, perambahan kawasan, hingga perdagangan ilegal hasil hutan. Karena itu, pengawasan di lapangan diperlukan untuk membantu mencegah aktivitas tersebut serta menjaga kawasan dari berbagai gangguan.

Di sisi lain, perlindungan kawasan juga membutuhkan pemantauan secara rutin terhadap kondisi hutan. Melalui kegiatan tersebut, petugas dapat mengetahui potensi gangguan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti jumlah Polisi Kehutanan yang dinilai belum mencukupi untuk menjaga hutan Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan dalam kegiatan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

"Saya tahu kesulitan yang ada di hutan kita, di gunung kita, di rawa kita, saya paham kesulitan aparat kita, saya mengerti kesulitan para prajurit kita, para polisi kita. Menjaga puluhan juta, hanya ada 4.500 polisi hutan, bagaimana terhadap penjarah liar, bagaimana mereka yang membakar hutan?," kata Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya, pernyataan tersebut disampaikan seiring rencana pemerintah menambah jumlah Polisi Kehutanan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan. Dengan penambahan tersebut, pengawasan di berbagai wilayah diharapkan dapat semakin mendukung perlindungan kawasan hutan. (Nadya Syifa Syauqiyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....