KPAI Desak Pengusutan Dugaan Bullying hingga Anak Meninggal di Pemalang
- 06 Okt 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas kasus perundungan anak di Pemalang yang mengakibatkan kematian korban.
- Anggota KPAI Diyah Puspitarini menekankan pentingnya kepastian penyebab kematian untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
- Penanganan kasus harus dilakukan secara profesional dan objektif guna mencegah stigmatisasi serta penyebaran informasi tidak berdasar tentang korban.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perundungan anak di Pemalang, Jawa Tengah, hingga korban meninggal dunia. Lembaga tersebut meminta penanganan kasus dilakukan profesional dan objektif untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta penyebab kematian korban.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan kepastian penyebab kematian penting untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Langkah tersebut juga diperlukan guna mencegah munculnya stigma serta penyebaran informasi tidak berdasar mengenai korban dalam kasus tersebut.
“KPAI sangat prihatin karena kembali terjadi dugaan perundungan di lingkungan pendidikan dengan korban anak hingga meninggal dunia. Penanganan kasus harus dilakukan secara serius, objektif, dan berdasarkan fakta,” kata Diyah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Diyah menegaskan, anak korban kekerasan berhak memperoleh perlindungan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. Perlindungan mencakup penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta pendampingan selama menjalani proses peradilan.
“Keluarga korban juga perlu mendapat dukungan psikologis dan psikososial melalui UPTD PPA serta layanan terkait yang tersedia. Proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap Diyah.
Penanganan anak yang diduga terlibat harus mengacu pada ketentuan UU SPPA apabila berusia di bawah 12 tahun. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 21 UU SPPA yang mengatur mekanisme penanganan anak sesuai usia dan kondisi perkaranya.
“Jika anak yang diduga terlibat berusia di bawah 12 tahun, penanganannya wajib mengacu pada ketentuan UU SPPA. Pasal 21 mengatur mekanisme penanganan anak sesuai usia dan kondisi perkara yang dihadapi secara tepat serta berkeadilan,” ucap Diyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....