Puan Targetkan RUU Perampasan Aset Diputus 15 Desember

  • 06 Okt 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dan juga terkait Tindak Pidana dapat diputus paling lambat 15 Desember 2026.

“Target tersebut menjadi batas waktu bagi DPR. Yakni untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR di Kompleks Parlemen Senatab, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dengan disetujuinya RUU tersebut sebagai usul DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah. Puan berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan sehingga RUU Perampasan Aset dapat segera diputus sesuai target.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan regulasi yang tengah didorong DPR untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana. Khususnya dalam hal perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwantilo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam tahap menyerap masukan. Salah satunya menyerap masukan dari Mahasiswa.

Hal itu disampaikan Rikwanto usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). RDP ini diikuti langsung mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Rikwanto mengatakan mahasiswa mempertanyakan kapan draf RUU Perampasan Aset akan dibuka ke ruang publik. Menurutnya, DPR saat ini masih menyusun draf sekaligus menghimpun berbagai masukan dari mahasiswa, praktisi hukum, lembaga, dan pihak lainnya.

“Kalau tidak salah, sudah lebih daripada 60 masukan yang kita terima. Dan dari masukan itu kini sedang kita susun,” kata Rikwanto.

Ia menjelaskan, setelah draf mulai terbentuk, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah draf tersusun secara rapi, dokumen tersebut akan dibuka ke ruang publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....