Presiden Prabowo Kembali Menyaksikan Penyetoran Hasil Penindakan Satgas PKH

  • 06 Okt 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan akan kembali menyaksikan penyetoran uang hasil penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara. Penyetoran ke kas negara ini akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Satuan Tugas Penertiban Kawan Hutan (Satgas PKH).

Penyetoran hasil kerja Satgas PKH tahap VIII ini, akan dilakukan di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Diketahui nilai setoran hasil penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara ini, mencapai puluhan triliun rupiah.

Diketahui dalam beberapa tahun masa kerja Satgas PKH, sejumlah penindakan terkait denda dan penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan. Hal ini membuktikan komitmen penertiban kembali jutaan hektar perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

Penyetoran hasil kerja Satgas PKH pada tahap VII, sekitar Rp10,2 Triliun telah disetorkan ke negara, pada Rabu, 13 Mei 2026. Jumlah penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara itu, terdiri dari sejumlah penindakan.

Seperti penindakan terhadap penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.4 Triliun. Selanjutnya penerimaan setoran pajak terhitung sejak Januari hingga April 2026, dengan nilai mencapai Rp6,8 Triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan. Dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan pada tahap VII tersebut, memiliki luas lahan mencapai 2.373.171,75 hektare.

Seperti diantaranya, sektor perkebunan (sawit) yang berhasil dikuasai kembali dari kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha. Sementara pada sektor pertambangan di tahap VII, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 ha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....