DPR Tampung Aspirasi Serikat Pekerja soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
- 29 Sep 2026 15:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menerima aspirasi dari koalisi serikat pekerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan setelah menggelar pertemuan.
- Serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait jaminan pesangon, sanksi ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan aturan mengenai outsourcing.
- Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses dialog antara DPR dengan stakeholder ketenagakerjaan dalam menyusun undang-undang perlindungan pekerja.
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menerima berbagai aspirasi yang disampaikan koalisi serikat pekerja. Hal itu dikatakannnya usai bertemu serikat pekerja yang menggelar aksi demonstrasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Saan mengatakan, sejumlah aspirasi yang disampaikan serikat pekerja antara lain terkait jaminan pesangon. Kemudian sanksi ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan mengenai outsourcing.
“Ya, hari ini tadi barusan kita menerima dari koalisi besar serikat pekerja yang hari ini demo. Mereka menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasinya, terutama terkait soal jaminan pesangon, selain itu soal sanksinya seperti apa,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Selain persoalan tersebut, serikat pekerja juga menyampaikan aspirasi terkait perlindungan pekerja perempuan. Baik perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Saan memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, RUU tersebut masih dibahas di DPR.
“Kita sampaikan kepada Panja yang memang hari ini terus bekerja, bahkan di hari libur juga terus bekerja sampai malam. Mana yang sudah diakomodir tuntutan-tuntutan mereka, mana yang masih belum terakomodir, terus di mana persoalannya," ujarnya.
Perlindungan Ketenagakerjaan melibatkan kepentingan tiga pihak, yakni pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Ia menyebut kepentingan pekerja perlu diakomodasi, namun kepentingan dunia usaha serta pemerintah juga harus tetap diperhatikan.
“Karena dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini ada beberapa pihak. Tentu pekerja itu sendiri, terus pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga pemerintah,” katanya.
Saan menilai mempertemukan kepentingan ketiga pihak tersebut bukan perkara mudah. Namun, DPR berupaya mencari titik temu agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Kita harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus kita akomodir, kepentingan dari para dunia usaha juga tetap kita perhatikan, dan juga pemerintah,” ujar Saan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....