MenPPPA Desak Pengusutan Tuntas Kekerasan Anak di Pemalang

  • 06 Okt 2026 10:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penyelidikan menyeluruh atas kematian siswa di Pemalang.
  • Kepolisian Resor Pemalang memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
  • Pemerintah meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas serta foto anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong pengusutan kasus kekerasan maut di Pemalang. Korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di lingkungan sekolah wilayah Jawa Tengah.

Proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta keluarga korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pemalang kini terus mendalami kasus dugaan penganiayaan fisik tersebut.

Menteri Arifah Fauzi menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan mendalam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa korban cilik. Pihak kepolisian telah melakukan autopsi jenazah dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara langsung.

“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan kepada RRI.co.id , Selasa, 6 Oktober 2026.

Arifah meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan perlindungan khusus terhadap keselamatan anak yang menjadi saksi. Identitas visual anak saksi sebelumnya beredar liar pada media sosial dengan disertai ujaran komentar negatif.

“Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak,” ujarnya.

Ia menegaskan institusi pendidikan formal wajib bertransformasi menjadi ruang belajar yang aman bagi para siswa. Pemeriksaan dua anak saksi melibatkan pendampingan pekerja sosial berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Pemahaman warga sekolah mengenai hak anak dan berbagai bentuk kekerasan perlu terus diperkuat. Sekolah juga perlu memetakan kondisi anak serta memperkuat peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor,” ujar Arifah.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus memberikan pemantauan psikologis korban. Sekolah harus menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan kekerasan serta kanal pengaduan rahasia bagi murid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....