Belasan ASN Kementerian Imipas Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus Lapas Cibinong

  • 05 Okt 2026 17:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala Lapas Cibinong Kelas IIA Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai aparatur sipil negara atas sanksi temuan fasilitas mewah.
  • Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Ombudsman yang menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
  • Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengumumkan pemberhentian tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026 di kantor Kementerian Imipas Jakarta Selatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian tersebut merupakan sanksi atas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang terungkap dalam inspeksi Ombudsman.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan sebagai ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat diwawancarai awak media di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.



Rudi menjelaskan sebanyak 17 ASN Kementerian Imipas dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri sipil. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dari 17 pegawai, satu diberhentikan, lima direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 mendapat hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas, termasuk bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni sejumlah warga binaan.

Ombudsman menjadikan temuan fasilitas mewah sebagai bahan evaluasi pengelolaan lapas serta perlakuan terhadap warga binaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan menjamin kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....