DPR Buka Opsi "Parliamentary Threshold" 0-20 Persen
- 05 Okt 2026 16:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR membuka peluang pembahasan berbagai opsi besaran ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Rencananya opsi parliamentary threshold (PT) itu akan berkisar mulai dari 0 persen hingga 20 persen.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan seluruh usulan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Menurut dia, tidak ada angka yang sejak awal dianggap paling tepat maupun langsung ditolak.
“Setiap usulan harus diuji melalui argumentasi konstitusional yang kuat,” ujarnya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026. “Termasuk kalau misalnya ada yang ingin 0 persen, 1 persen, 2 persen, atau bahkan tadi sampai 20 persen.”
Politisi Partai NasDem itu menambahkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu rujukan penting untuk menentukan besaran PT. Menurut dia, MK tidak hanya mempersoalkan angka ambang batas, tetapi juga dasar rasionalitas penetapannya.
“Kalau mengacu kepada putusan MK, itu bukan hanya persentasenya yang dipersoalkan,” katanya. “Namun, MK juga mempertimbangkan rasionalitas atau argumentasi konstitusional.
Rifqi mengatakan prinsip tersebut harus diterapkan terhadap seluruh angka yang nantinya muncul dalam pembahasan. “Baik yang 0 persen maupun 20 persen sekalipun,” ucapnya.
Legislator itu memastikan Panja RUU Pemilu akan mengkaji formula PT sebelum menentukan angka yang dituangkan dalam regulasi. “Kalau ke depan kami menentukan berapa persennya, kami harus mampu menjelaskan alasannya dengan argumentasi konstitusional,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, sebelumnya mendorong ambang batas parlemen sebesar 20 persen. Menurut dia, angka tersebut lebih tepat jika DPR ingin menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen dan memperkuat sistem presidensial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....