Kementerian Imipas Sanksi Belasan Pegawai Terkait Lapas Cibinong

  • 05 Okt 2026 14:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan penyalahgunaan wewenang sejumlah pegawai di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 17 pegawai Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin atas dasar pemeriksaan internal yang membuktikan pelanggaran yang dilakukan.
  • Temuan pelanggaran merupakan tindaklanjut dari laporan Ombudsman RI mengenai kondisi dan tata kelola Lapas Cibinong.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menemukan penyalahgunaan wewenang sejumlah pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut berdasarkan investigasi menindaklanjuti laporan Ombudsman RI terkait kondisi dan tata kelola Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal KemenImipas, Rudi Setiawan mengatakan, 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Lapas Cibinong.

“Telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rudi saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, satu dari 17 pegawai diberhentikan karena pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya di Lapas Cibinong. Sementara lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan.

“Sebanyak 17 pegawai telah diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Seluruh sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait temuan klaster mewah di dalam lapas, Rudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi. Hasil sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, lokasinya berada di bantaran sungai sehingga pembangunan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bangunan tersebut tidak memiliki izin, karena lokasinya berada di aliran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Karena itu, bangunan tersebut tidak seharusnya didirikan di lokasi tersebut,” kata Rudi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....