Ombudsman Indonesia Soroti Praktik Transaksional Antarwarga Binaan

  • 05 Okt 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional yang dilakukan sesama warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong melalui sistem informasi dan pengaduan (SIGAR).
  • Laporan dari mantan warga binaan mengindikasikan praktik transaksional tersebut berpotensi merugikan dan melanggar hak warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
  • Temuan ini menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan pemenuhan hak dan perlindungan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan adanya dugaan praktik transaksional yang dilakukan sesama warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hal itu diketahui Ombudsman setelah melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi dan Pengaduan Ombudsman (SIGAR) di Lapas Cibinong.

Ombudsman sendiri menerima sejumlah laporan mantan warga binaan terkait praktik transaksional di lingkungan Lapas Cibinong. Laporan tersebut dinilai berpotensi merugikan serta melanggar hak warga binaan selama menjalani masa pembinaan di lapas.

“Kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Cibinong. Praktik ini bukan hanya dilakukan petugas, tetapi juga sesama warga binaan,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar. Warga binaan yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut diduga mendapatkan perlakuan tidak semestinya.

“Ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan mendapatkan penyiksaan. Ini penting menjadi perhatian,” ujar Syafrida.

Syafrida menegaskan, pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah warga binaan melakukan tindakan semena-mena terhadap warga binaan lainnya. Menurutnya, pengawasan tersebut penting memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil selama menjalani masa pembinaan di lapas.

Ia juga meminta pemerintah memastikan akses pengawasan eksternal terhadap lembaga pemasyarakatan terbuka luas. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan pelayanan publik dan tata kelola lapas berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap diberikan akses seluas-luasnya untuk mengecek pelayanan dan tata kelola lapas di seluruh Indonesia. Akses ini penting agar pengawasan terhadap pelayanan dan tata kelola lapas dapat dilakukan secara optimal,” kata Syafrida.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....