Menkomdigi Tegaskan Komitmen Pemerintah Memberantas Judol
- 05 Okt 2026 04:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital telah menangani sebanyak 4,1 juta konten judi online dengan melakukan pemutusan akses dan penindakan terhadap pelaku.
- Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa penanganan konten judi online bukanlah catatan capaian melainkan perhatian berkelanjutan yang membutuhkan kerja sama bersama.
- Meskipun pemerintah terus melakukan penindakan, konten dan aktivitas judi online baru terus bermunculan dan memperluas operasinya di ruang digital.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut, sebanyak 4,1 juta konten judi online (judol) telah ditangani. Ia menuturkan, pemerintah terus melakukan pemutusan akses dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan perjudian di ruang digital.
Namun demikian ia menegaskan, bahwa hal ini bukanlah sebagai catatan capaian, namun harus menjadi perhatian bersama. Sebab dijelaskan Menkomdigi, setiap pemerintah melakukan penindakan judol, namun berbagai konten dan aktivitas baru lainnya, kembali muncul.
"Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu. Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.
Menkomdigi menuturkan, dari 4,1 juta konten judol yang dilakukan penindakan, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP. Hal ini berdasarkan penelusuran Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) Kemkomdigi.
Diungkapkannya, dari hasil penelusuran ini, bahkan ditemukan situs dan alamat IP tersebut sebagian besarnya berasal dari luar negeri. Para pelaku kejahatan perjudian di ruang digital ini dijelaskan Menkomdigi, menargetkan korban-korbannya yakni masyarakat Indonesia.
"Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut menjadi bukti nyata akan pelanggaran aktivitas judol yang memiliki karakter kejahatan transnasional. Sehingga ditegaskan Menkomdigi, pemberantasan judol, tidak hanya dapat dituntaskan oleh satu pihak saja.
"Tidak bisa pemerintah sendiri (memberantas judol). Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita," imbuh Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....