Begini Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang! Gratis
- 04 Okt 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Masyarakat dapat mengurus buku nikah yang hilang atau rusak di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan
- Untuk buku nikah yang rusak, pemohon harus membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
- Penerbitan buku nikah tidak dipungut biaya alias gratis
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat tidak perlu bingung untuk mengurus buku nikah yang rusak atau hilang. Kementerian Agama menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang.
Masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Penerbitan buku nikah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Tentu dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, seperti dikutip dari situs Kementerian Agama, Minggu, 4 Oktober 2026.
Zayadi menerangkan penggantian buku nikah dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah, yaitu rusak atau hilang. Untuk buku nikah yang rusak, pemohon harus membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” katanya. Sementara untuk buku nikah yang hilang, masyarakat perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Zayadi menjelaskan, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Ia juga menegaskan layanan tersebut juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Zayadi mengimbau masyarakat untuk segera mengurus penerbitan pengganti buku nikah jika mengalami kerusakan atau hilang. “Segera mengurus penerbitan pengganti melalui KUA dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Zayadi mengatakan Kementerian Agama telah menerbitan peraturan yang menjadi landasan untuk peneribitan kembali buku nikah tersebut. Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....