Mendag Dorong "Special Safeguard Mechanism" bagi Negara Berkembang di WTO
- 03 Okt 2026 23:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong penerapan Special Safeguard Mechanism sebagai instrumen pengamanan bagi negara berkembang dalam perundingan pertanian WTO.
- Mekanisme tersebut diperlukan untuk melindungi negara berkembang dari lonjakan impor dan penurunan harga yang signifikan di sektor pertanian.
- Dorongan ini disampaikan dalam Sesi I Pertemuan Menteri Perdagangan G20 yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, pada 30 September 2026.
RRI.CO.ID, Milwaukee - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mendorong Special Safeguard Mechanism bagi negara berkembang dalam perundingan pertanian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mekanisme tersebut diperlukan sebagai instrumen pengamanan ketika negara berkembang menghadapi lonjakan impor atau penurunan harga yang signifikan.
Dorongan tersebut disampaikan Budi dalam Sesi I Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM). Pertemuan berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS), Rabu, 30 September 2026.
Sesi tersebut mengusung tema Weaponization of Food through Coercive Trade Actions. Dalam pertemuan itu, Budi didampingi Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Johni Martha.
Indonesia mendorong kemajuan perundingan pertanian dalam WTO. Dorongan tersebut terutama untuk menemukan solusi permanen bagi Public Stockholding dan Special Safeguard Mechanism bagi negara berkembang.
“Komoditas pangan harus menjadi fondasi martabat manusia. Pangan tidak boleh dijadikan instrumen pemaksaan,” ujar Budi saat menyampaikan intervensi.
Indonesia meyakini sistem perdagangan multilateral yang terbuka, dapat diprediksi, dan berbasis aturan tetap menjadi salah satu fondasi yang perlu dipertahankan. Public Stockholding yang digunakan secara proporsional dan transparan dapat menjembatani periode surplus dan kelangkaan pangan.
Budi menjelaskan mekanisme tersebut juga dapat menjaga akses pangan bagi masyarakat rentan serta menyediakan pasar yang dapat diandalkan bagi petani kecil. Sementara itu, Special Safeguard Mechanism diperlukan sebagai instrumen pengamanan bagi negara berkembang ketika menghadapi lonjakan impor atau penurunan harga yang signifikan.
Lebih lanjut, Mendag Busan menjelaskan ketahanan pangan bertumpu pada akses pangan yang dapat diprediksi dan sistem pangan nasional yang tangguh. Keduanya perlu berjalan sesuai prinsip dan tujuan sistem perdagangan global.
“Setiap negara memiliki hak yang sah untuk menjaga ketahanan pangan dan menjalankan kebijakan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab,” kata Budi.
Pembangunan sistem pangan nasional yang tangguh, menurut Budi, bukan semata-mata persoalan kemanusiaan, melainkan bagian dari strategi ekonomi. Sistem pangan yang tangguh turut memengaruhi neraca perdagangan, produktivitas, kesehatan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Investasi pada sistem pangan yang tangguh bukanlah semata dipandang sebagai bantuan sosial. Melainkan bagian dari manajemen risiko,” ucap Budi.
Perwakilan Dagang AS, Duta Besar Jamieson Greer menegaskan perdagangan pangan, produk pertanian, dan input bukan instrumen tekanan ekonomi atau politik. Hal tersebut dapat mendistorsi persaingan dan mengikis kepercayaan terhadap sistem perdagangan global.
Greer menyebut seluruh anggota G20 memiliki kesempatan yang sama untuk menghasilkan langkah bersama dalam merespons penggunaan perdagangan pangan sebagai instrumen tekanan. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....