Alokasi Dana Abadi untuk Bencana Capai Rp8,3 Triliun
- 04 Okt 2026 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPDLH mengelola dana abadi khusus bencana senilai Rp8,3 triliun yang bersumber dari APBN untuk menghadapi situasi darurat nasional.
- Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menerangkan bahwa kepercayaan donor internasional dan reputasi governance yang baik menjadi faktor utama APBN mempercayakan dana kepada BPDLH.
- Pengelolaan dana abadi melalui BPDLH dianggap sebagai strategi governance yang solid untuk memastikan kesiapan dana bencana nasional dalam jangka panjang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi khusus bencana yang kini mencapai Rp8,3 triliun. Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Begitu kita diyakini oleh banyak donor, kemudian donor senang, muncul trust, kita punya reputasi global, APBN kemudian melirik. Oh, kayaknya bagus juga nih secara governance kalau dana APBN dititipkan di BPDLH," ujar Joko dalam pernyataannya di Bogor, Jumat, 2 Oktober 2026.
Joko menjelaskan, dana pokok Rp8,3 triliun tidak dapat digunakan secara langsung karena sifatnya abadi. BPDLH menginvestasikan dana tersebut agar menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Hasil investasi kemudian digunakan bersama pemerintah untuk merancang berbagai program ketahanan bencana. Salah satunya melalui skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang mulai diterapkan sejak 2025.
"Yang pertama adalah Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), Setneg itu mulai mengasuransikan Istana Presiden. Kemudian Kemenag itu mengasuransikan seluruh madrasah, sekolah-sekolah agamanya dia," ucapnya.
"Termasuk yang ketika terjadi bencana Sumatra, BPDLH membayar premi asuransinya. Ketika terjadi bencana, kita mendapatkan pembayaran atas bencana," ujar Joko, menambahkan.
"Nah ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk rehab-rekon. Nah itulah enaknya kalau kita melakukan satu mekanisme yang berbasis transfer risiko melalui skema asuransi kebencanaan," katanya.
Joko mengatakan lebih dari 20 kementerian diproyeksikan mulai bergabung dalam skema tersebut pada 2027. "Harapannya tentu akan ada perluasan baik dari sisi cover ratio-nya ataupun sisi sektornya," ujar Joko.
Perluasan perlindungan nantinya tidak hanya mencakup gedung, tetapi juga infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan pelabuhan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas perlindungan aset pemerintah melalui mekanisme pooling fund bencana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....