Usulan Kursi DPRD DKI Jadi 180-220 Masuk Meja Baleg, Ini Tahapan Berikutnya!

  • 04 Okt 2026 10:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Baleg DPR RI bakal mengkaji, usulan DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Termasuk, permintaan penambahan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta.
  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang bagi usulan perubahan undang-undang tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
  • Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus. Yakni, dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ

RRI.CO.ID, Jakarta - Baleg DPR RI bakal mengkaji, usulan DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Termasuk, permintaan penambahan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta mengusulkan, jumlah kursi yang saat ini 106 menjadi sekitar 180-220 kursi. DPRD DKI Jakarta berdalih, usulan itu untuk menyesuaikan rasio keterwakilan penduduk Jakarta.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang bagi usulan perubahan undang-undang tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, pembahasan masih berada pada tahap kajian dan belum menghasilkan keputusan mengenai jumlah kursi yang akan ditetapkan.

“Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus. Yakni, dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ,” kata Bob Hasan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung mengatakan, kajian akan dilakukan untuk melihat berbagai skema. Yaitu, skema yang memungkinkan peningkatan representasi masyarakat di Jakarta.

“Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta,” ucap Martin.

Persoalan utama yang perlu dikaji, menurutnya, bukan semata-mata jumlah kursi. Melainkan, bagaimana fungsi representasi masyarakat dapat berjalan lebih baik.

Oleh karena itu, ia menekankan, opsi penambahan anggota DPRD maupun skema lainnya masih terbuka untuk dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. “Pertimbangannya, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu,” ujar Martin.

Baleg dan DPRD DKI Jakarta, juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas usulan tersebut. Pembahasan itu rencananya dilakukan bersamaan dengan momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

“Ya nanti kita jadwalkan (pertemuan). Sekalian dengan momen penyusunan Prolegnas Prioritas 2027,” kata Martin.

Sebelumnya, usulan penambahan kursi disampaikan DPRD DKI Jakarta dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI pada Jumat (2/10/2026). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis menyebut DPRD DKI saat ini memiliki 106 kursi.

DPRD DKI Jakarta mengusulkan, perubahan Pasal 11 ayat 3 UU DKJ dengan mengembalikan formula khusus bagi Jakarta. Yakni, jumlah anggota DPRD paling banyak 125 persen dari jumlah kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu.

Dari formula tersebut, DPRD DKI kemudian mengusulkan rasio representasi sekitar satu anggota dewan untuk 50.000-60.000 penduduk. Dengan populasi Jakarta yang disebut sekitar 11 juta jiwa, DPRD DKI menghitung rasio tersebut dapat menghasilkan kebutuhan sekitar 180-220 kursi.

Abdul Azis menilai ketiadaan DPRD kabupaten dan kota membuat fungsi representasi masyarakat Jakarta terkonsentrasi di tingkat provinsi. DPRD DKI juga meminta revisi UU DKJ dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2027.

Menurut DPRD, perubahan aturan diperlukan antara lain untuk harmonisasi dengan regulasi pemilu. Sekaligus, memberikan kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu, serta mempertimbangkan kembali jumlah kursi DPRD berdasarkan kebutuhan representasi penduduk Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....