Pemerhati Menyarankan Pemerintah Untuk Menyesuaikan Nilai PTKP
- 04 Okt 2026 09:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengevaluasi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan akumulasi laju inflasi tahunan sejak 2016.
- Ekonom Universitas Indonesia menilai penyesuaian pajak penghasilan berpeluang menjaga daya beli pekerja dan kelompok menengah.
- Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan strategi pencarian basis penerimaan baru untuk mengantisipasi potensi penurunan penerimaan negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah perlu meninjau ulang batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum mengalami perubahan sejak 2016. Penyesuaian batas penghasilan bebas pajak tersebut sangat mendesak demi menjaga daya beli masyarakat pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut merupakan batas pendapatan masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Batas potongan pajak pekerja lajang tanpa tanggungan di Indonesia saat ini tercatat sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI Telisa Aulia Falianty mendorong peninjauan ulang kebijakan fiskal tersebut. Organisasi buruh sebelumnya telah mengusulkan kenaikan batas penghasilan menjadi sebesar Rp7,5 juta per bulan secara nasional.
“Karena memang wajarnya di berbagai negara perspektif PTKP itu mengikuti inflasi. Nah kita sudah dari 2016 belum menaikkan PTKP,” ujar Telisa Aulia Falianty saat berbincang bersama Pro3 RRI, Minggu, 4 Oktober 2026.
Telisa menilai pemerintah perlu menyeimbangkan penyesuaian batas pembebasan pajak dengan target penerimaan pendapatan negara setiap tahun. Laju inflasi tahunan historis tercatat rata-rata sebesar tiga persen sehingga membutuhkan evaluasi matematis secara komprehensif.
“Kenaikan PTKP dapat membantu pekerja dengan penghasilan mendekati upah minimum. Kebijakan ini juga dapat memberikan relaksasi pajak bagi sebagian kelompok kelas menengah,” katanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemerintah tetap memperhitungkan potensi dampak penerimaan negara secara cermat. Pernyataan resmi itu disampaikan dalam media briefing Kementerian Keuangan di Bogor pada 1-3 Oktober 2026.
“Penerimaanya pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan, konsekuensinya kita nyari basis pajak baru,” katanya.
Besaran penyesuaian nilai pembebasan pajak tersebut saat ini masih menunggu keputusan resmi Kementerian Koordinator Perekonomian. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan rencana kebijakan strategis tersebut di istana negara. (Davina Keisha Salsabila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....