PTKP Naik, Dirjen Pajak Tak Khawatir Penerimaan Pajak Berkurang
- 03 Okt 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah rencananya akan menaikan batas PTKP mulai tahun 2017
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tidak terlalu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PTKP naik konsekuensinya penerimaan pajak akan berkurang
RRI.CO.ID, Bogor - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tidak terlalu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun rencana itu akan mempengaruhi penerimaan pajak.
"Penerimaanya pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan, konsekuensinya kita nyari basis pajak baru," kata Bimo dalam media briefing Kementerian Keuangan, di Bogor, Jawa Barat yang berlangsung pada 1-3 Oktober 2026.
Menurutnya, kepatuhan pajak sudah semakin baik dengan adanya Coretax. "Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini, kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga enggak apa-apa," ucap Bimo.
Dia mengatakan dirinya belum diminta secara resmi untuk melakukan penyesuaian batas PTKP. Tapi Bimo menyebut sudah menyerahkan sejumlah skenario kenaikan PTKP ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
"Soal berapa kenaikannya, masih menunggu kepastian dari Kementerian Kordinator Perekonomian," ucap Bimo. Rencana pemerintah menaikkan batas PTKP memang disampaikan oleh Menko Perekenomian Airlangga Hartarto usai rapat di istana akhir September kemarin.
"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan angka inflasi. Besarannya sedang kami hitung bersama Kementerian Keuangan," ujar Airlangga pada Rabu, 30 September 2026.
Saat ini batas pendapatan yang tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun atau sekira Rp4,5 juta per bulan.
"Dengan batas PTKP yang beru nanti, mereka yang gajinya UMP (Upah Minimum Provinsi) pajaknya kita bebaskan," kata Menko Airlangga. Disebut-sebut batas PTKP yang baru akan diberlakukan untuk gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....