ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Dorong Pelayanan Bebas Pungli
- 04 Okt 2026 08:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian ATR/BPN meluncurkan transformasi layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 untuk meningkatkan kepastian, transparansi, dan menghilangkan pungutan liar.
- Transformasi dilakukan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi yang lebih efisien.
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Uunk Din Parunggi menyatakan langkah ini bertujuan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ATR/BPN terus mempercepat layanan pertanahan agar semakin pasti, transparan, dan bebas pungutan liar. Transformasi pelayanan dilakukan melalui pengukuran terjadwal hingga layanan peralihan hak terintegrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan transformasi mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
“Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik,” kata Uunk, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, transformasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat ketika mengurus pertanahan. Pelayanan juga diperkuat untuk mencegah praktik pungutan liar dalam setiap prosesnya.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Transformasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Program pengukuran terjadwal kini telah diterapkan serentak pada 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Masa tunggu penjadwalan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari kerja.
Sementara itu, produk peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja. Kepastian waktu tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengikuti setiap tahapan pelayanan.
ATR/BPN juga mengembangkan layanan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut saat ini masih diuji coba pada 17 kantor pertanahan.
Setelah tahap uji coba, layanan peralihan hak terintegrasi direncanakan diperluas secara nasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan proses bisnis dan tata kelola pelayanan pertanahan.
Selain mempercepat pelayanan, ATR/BPN memperkuat akuntabilitas melalui penataan organisasi berbasis wilayah. Skema tersebut sedang diuji coba pada 10 kantor pertanahan.
Penataan tersebut dirancang untuk memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai panjang. Pelayanan pertanahan diharapkan semakin efektif sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembenahan juga dilakukan melalui optimalisasi teknologi informasi dan peningkatan kompetensi pegawai. ATR/BPN turut memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Transformasi tersebut diharapkan membuat pengurusan pertanahan semakin sederhana dan memiliki kepastian waktu. Masyarakat juga diharapkan mendapatkan pelayanan transparan tanpa terbebani praktik pungutan liar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....