KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Rutin Kantah BPN se-Jawa Timur
- 29 Sep 2026 11:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil BPN Jatim melalui penggeledahan.
- Selain rekening, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
- Penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kawil BPN Jatim. Rekening tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah Kanwil BPN Jatim.
Selain rekening, penyidik sebelumnya juga menemukan sejumlah uang dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeeldahan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM. Rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur," ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 29 September 2026.
Menurut Budi, uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk membiayai kegiatan taktis di luar anggaran yang tercantum dalam APBN. "Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur," katanya.
KPK kini mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut, termasuk dugaan setoran dari internal maupun pihak eksternal. "Artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran dari pihak eksternal yang berkaitan layanan pertanahan," ujar Budi.
Penyidik akan menelusuri asal-usul uang, mekanisme penyetoran. Serta penggunaan dana yang ditampung melalui rekening tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Perta
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain amplop enyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. Diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.
Budi menyebut uang tersebut masih berada di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan oleh penyidik. "Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujarnya.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....