Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan

  • 03 Okt 2026 17:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi menilai perlindungan substantif sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya berdasarkan ketentuan dalam putusan MK.
  • Operator tidak diwajibkan menggunakan mekanisme rollover untuk seluruh paket, selama sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
  • Komdigi akan mengevaluasi kenaikan harga paket rollover berdasarkan formulasi tarif yang ditetapkan pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Ervan menegaskan, operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Menurutnya, perlindungan tersebut harus memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.

Perlindungan terhadap sisa kuota, tambahnya, tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun. “Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ucap Ervan, di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia menambahkan, putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang ditawarkan operator. Hal terpenting adalah operator memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.

Terkait adanya kenaikan harga paket rollover, Ervan mengatakan Komdigi akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya juga terus mengevaluasi mekanisme perlindungan yang diterapkan operator.

Hal senada turut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan. Ia menyebut, operator perlu menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif.

Dengan demikian, pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. Perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya bersifat preventif melalui pemberitahuan masa berlaku dan sisa kuota kepada pelanggan.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ucap Denny.

Komdigi menemukan masih terdapat paket non-rollover pada tiga operator seluler. Yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel, yang perlindungannya masih mengandalkan notifikasi.

Denny menyebut, dari 94 paket yang dilaporkan Indosat, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi.

Sementara itu, dari 95 paket yang dilaporkan Telkomsel, sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sedangkan 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi.

Adapun XLSMART melaporkan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover dari total 101 paket. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....