Komdigi Minta Operator Segera Ubah Paket Non-Rollover

  • 03 Okt 2026 12:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi meminta operator segera menyesuaikan paket non-rollover sesuai putusan MK.
  • Notifikasi dinilai belum cukup untuk melindungi sisa kuota pelanggan.
  • Operator diminta menyediakan mekanisme yang tetap memberikan manfaat ekonomi atas kuota yang belum terpakai.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler segera menyesuaikan paket non-rollover. Tujuannya agar memberikan perlindungan yang sesuai terhadap sisa kuota pelanggan.

Hal ini disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan. Menurutnya, perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya diberikan melalui notifikasi atau peringatan mengenai masa berlaku paket.

Operator perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli dan belum terpakai. “Tetap harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” katanya, di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Komdigi menemukan masih terdapat paket non-rollover pada tiga operator seluler, yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Pada XLSMART, dari 101 paket yang dilaporkan, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover.

Sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi. Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket telah menggunakan rollover dan 71 paket mengandalkan bentuk perlindungan lain.

Hal ini termasuk notifikasi sebelum masa berlaku berakhir. Adapun, Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan sembilan paket menggunakan mekanisme rollover.

Sementara, 76 paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota. Komdigi meminta operator segera menyesuaikan paket-paket tersebut agar perlindungan sisa kuota tidak hanya preventif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan mengenai perlindungan sisa kuota internet. Putusan tersebut mengharuskan penyedia jasa telekomunikasi memberikan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....