Kemenperin Sambut Positif Pembahasan RUU Kawasan Industri
- 03 Okt 2026 01:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hadirnya RUU Kawasan Industri sangat dibutuhkan.
- Mengingat sejauh ini hanya memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi pengelolaan kawasan Industri.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Kementerian Perindustrian menyambut positif Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri dari pihak parlemen. Aturan hukum tersebut tengah dibahas intensif oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tantangan dalam pengelolaan kawasan industri selama ini sering berkaitan dengan koordinasi antar kementerian maupun lembaga. Pengelolaan operasional kawasan industri di Indonesia sejauh ini memang hanya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Industri Regional Kementerian Perindustrian Winardi menyatakan bahwa kehadiran aturan perundang-undangan baru tersebut sangat dibutuhkan. Pihak kementerian menyampaikan pandangan tersebut dalam agenda kunjungan kerja legislatif mengenai regulasi kawasan industri nasional.
"Keberadaan RUU Kawasan Industri akan memperkuat regulasi pengelolaan kawasan industri yang selama ii masih peraturan pemerintah, sehingga tantangan yang sifatnya lintas kementerian dan lembaga bisa diatasi oleh Undang-Undang Kawasan Industri," kata Winardi di Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut memiliki arti sangat penting. Keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas regulasi operasional kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau ada payung hukumnya, investasi dan investor akan lebih yakin datang ke Indonesia untuk menanamkan modal, dengan begitu terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Jadi target sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat," kata Saleh.
Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri tersebut saat ini masih terus dibahas oleh internal Komisi VII DPR RI. Saleh berharap regulasi pengelolaan kawasan industri tersebut dapat tuntas dibahas pada akhir tahun 2026 mendatang.
"Semakin banyak masukan dari masyarakat maka RUU Kawasan Industri akan cepat selesai. Harapannya Desember 2026 ini bisa diparipurnakan dan bisa menjadi payung hukum operasional kawasan industri," ujar Saleh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....