Apindo Usulkan Target Dua Juta Pekerjaan Formal Baru Setiap Tahun
- 30 Sep 2026 23:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Apindo mengusulkan target penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun untuk meningkatkan lapangan kerja nasional.
- Asosiasi Pengusaha Indonesia mengajukan perubahan nomenklatur RUU dari 'Pelindungan Ketenagakerjaan' menjadi 'Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja'.
- Undang-undang yang diusulkan tidak hanya ditujukan untuk melindungi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga menjaga pekerjaan yang ada dan membuka akses bagi pencari kerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan target penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Usulan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers ‘Posisi Dunia Usaha terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan’.
Apindo juga mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Undang-undang tersebut diharapkan tidak hanya melindungi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga menjaga pekerjaan yang ada dan membuka akses bagi pencari kerja.
Apindo mengusulkan target 30 persen pekerja tersertifikasi kompetensi pada 2030. Undang-undang tersebut juga diharapkan membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja. Keseimbangan tersebut diwujudkan melalui konsep flexicurity.
“Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas,” ujar Bob dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Untuk PKWT, Apindo mengusulkan pengaturan yang disesuaikan dengan karakter pekerjaan, terutama pekerjaan proyek, musiman, dan berbasis pesanan. Kejelasan mengenai jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan kontrak juga dinilai perlu diperhatikan dengan tetap mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian hak pekerja.
Pada aspek pengupahan, Apindo mengusulkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai batas tertinggi. Apindo juga mengusulkan masa berlaku upah minimum selama dua tahun serta penyesuaian berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa dimulai dari 0,1.
Terkait alih daya, Apindo mengusulkan pengaturan difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja atau labour supply. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diusulkan diatur Menteri Ketenagakerjaan dengan ruang adaptasi sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Untuk pesangon, Apindo mengusulkan pengaturan yang tidak menimbulkan pembayaran ganda. Dukungan pendapatan setelah PHK diusulkan dihubungkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan untuk membantu pekerja kembali bekerja.
Apindo turut mendorong pencegahan PHK secara bertahap, pemberitahuan yang jelas, serta penguatan perundingan bipartit. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diusulkan berlangsung cepat dan terjangkau dengan sasaran paling lama 60 hari.
“Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain,” kata Bob.
Di bidang pelatihan, Apindo mendorong penguatan sistem agar program yang tersedia membantu pekerja memperoleh pekerjaan. Program JKP, Kartu Prakerja, insentif vokasi, sebagian Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dukungan APBN diusulkan dikonsolidasikan tanpa menambah iuran wajib baru bagi pengusaha.
Apindo juga mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimal 45 jam per minggu dengan ruang pengaturan khusus bagi sektor yang memiliki karakteristik berbeda. Menurut Apindo, pembahasan waktu kerja perlu mempertimbangkan upah lembur, pendapatan pekerja, kesehatan dan keselamatan, waktu istirahat, serta produktivitas.
Pada aspek sanksi, Apindo meminta aturan ketenagakerjaan membedakan pelanggaran administratif, perselisihan hak, dan tindak pidana. Apindo mengusulkan sanksi pidana diterapkan sebagai langkah terakhir dengan mempertimbangkan jenis pelanggarannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....